PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK DAN
MENEJERIAL PENGAWASAN SEKOLAH
1. Pendahuluan
Pendidikan di Indonesia memasuki era baru. Era baru itu
ditandai dengan perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2/89 menjadi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Banyak hal yang berubah di dalam undang-undang itu. Perubahan yang menonjol adalah perubahan paradigma
pelaksana pendidikan. Ada dua sebutan untuk pelaksana pendidikan yang
dikotomus, yakni pendidik dan tenaga kependidikan. Seiring dengan itu
Departemen Pendidikan Nasional melakukan restrukturisasi organisasi. Dengan itu
pula lahirlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Struktur Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Di dalam struktur itu
muncul direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Direktorat ini berkonsentrasi meningkatkan
mutu pendidik dan dan tenaga kependidikan. Dengan demikian akan terjadi
perubahan luar biasa dalam penanganan tenaga yang mengurus pendidikan di Tanah
Air.
Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan. Tugas pokok dan
fungsi pengawas sekolah selama ini
diatur dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Menteri Pendidikan Nasional. Tentu
saja aturan-aturan tersebut akan mengalami perubahan. Perubahan itu tentu
mengacu kepada UURI No. 20/2003 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Sementara peraturan mengenai perubahan itu belum ada, ketentuan yang lama masih
tetap berlaku bagi pengawas sekolah. Pada saat peraturan itu selesai dibuat,
peraturan itu pun akan menjadi pedoman bagi pengawas sekolah dalam operasional
tugasnya.
Tugas utama pengawas sekolah adalah melakukan pengawasan
terhadap sekolah atau madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan dalam
konteks ini meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Hal itu ditegaskan PP
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut, pasal 19, ayat (3)
menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Untuk melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah harus
menguasai sejumlah kompetensi. Kompetensi pengawas tersebut diatur dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12/2007 tentang Standar Kompetensi
Pengawas Sekolah. Berdasarkan kompetensi dan tugas kepengawasan itulah pengawas
sekolah melakukan tugas kepengawasan
terhadap sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan itu pula ia
menyusun tahap-tahap pelaksanaan tugasnya. Tahap itu adalah perencanaan program,
pelaksanaan program, penindaklanjutan hasil, dan penyusunan rencana program
tahun berikutnya. Begitulah yang dilakukan pengawas secara periodik.
Berdasarkan uraian di atas, bahan sajian ini diorganisasikan
dalam dua pokok pikiran. Kedua pokok pikiran itu adalah kompetensi pengawas
sekolah dan program kerja pengawas sekolah. Kedua pokok pikiran itu diharapkan
dapat menjaidi landasan atau bahan diskusi bagi peserta dalam kegiatan ini.
2. Tujuan Mata Diklat
Setelah mengikuti mata diklat ini
diharapkan peserta mampu:
(1) Mengungkapkan
enam kompetensi pengawas sekolah dan madrasah berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007;
(2)
Menjelaskan uraian masing-masing kompetensi pengawas sekolah dan
madrasah;
(3) Menjelaskan langkah-langkah penyusunan rencana program kerja pengawas
sekolah bidang akademik dan menejerial;
(4)
Menyusun contoh program kerja pengawas sekolah bidang akademik dan
menejerial;
(5)
Menyusun jadwal pelaksanaan proram dan jadwal kunjungan ke sekolah atau
madrasah binaan.
3. Deskripsi Singkat
Ada dua pokok pikiran yang menjadi pokok bahasan pada mata
diklat ini. Kedua pokok pikiran itu adalah kompetensi pengawas sekolah dan
madarasah dan program kerja pengawasan sekolah dan madrasah. Kompetensi
pengawas sekolah dan madrasah meliputi enam kompetensi yakni kompetensi
kepribadian, kempetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi menejerial,
kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan
kompetensi sosial. Masing-masing kompetensi akan diuraikan lebih rinci pada
uraian materi.
Program kerja pengawas sekolah membahas beberapa hal pokok.
Hal itu adalah konsep program kerja pengawasan sekolah dan madrasah,
tahap-tahap penyusunan program kerja pengawasan sekolah, penyusunan program
kerja, pelaksanaan program kerja, dan tindak lanjut hasil kepengawasan.
4. Uraian Materi
4.1
Kompetensi Pengawas Sekolah
Pada deskripsi sudah diungkapkan enam kompetensi pengawas
sekolah. Kompetensi tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007. Pada lampiran surat keputusan itu
diterakan dimensi kompetensi dan kompetensi masing-masing pengawas tingkat TK
/RA dan SD/MI, tingkat SMP/MTs, dan tingkat SMA/MA, SMK/SMAK . Khusus untuk
tingkat TK/RA dan SD/MI dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Dimensi Kompetensi
|
Kompetensi
|
Kompetensi
Kepribadian
|
1.memiliki tanggung jawab
sebagai pengawas satuan pendidikan
2. kreatif dalam bekerja dan
memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun
tugas-tugas jabatannya.
3.Memiliki rasa ingin tahun akan
hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya
4.Menumbuhkan motivasi kerja
pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan
|
Kompetensi
Supervisi Menejerial
|
1.Menguasai metode, teknik, dan
prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah/madrasah
2.Menyusun program kepengawasan
berdasarkan visi – misi tujuan dan
program pendidikan sekolah/madrasah
3.Menyusun metode kerja dan
instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas
di sekolah/madrasah
4.Menyusun laporan hasil-hasil
pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan
berikutnya di sekolah/madrasah
5.Membina kepala sekolah dalam
pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen
peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah
6.Membina kepala sekolah dan
guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah/madrasah
7.Mendorong guru dan kepala
sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan
kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di
sekolah/madrasah
8.Memantau pelaksanaan standar
nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala
sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah
|
Kompetensi
Supervisi Akademik
|
1. Memahami konsep, prinsip,
teori dasar, karakteristik, dan kecendrungan perkembangan tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
2. Memahami konsep, prinsip,
teori/teknologi, karakterisitik, dan kecendrungan perkembangan proses
pembelajaran/bimbingan tiap pengembangan TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
3. Membimbing guru menyusun
silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
berlandaskan standar isi, standar kompetensi, kompetensi dasar, dan
prinsip-prinsip pengembangan KTSP
4. Membimbing guru dalam memilih
dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan
berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di SD/MI
5. Membimbing guru dalam menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di
TK/RA atau tiap mata pelajaran di SD/MI
6. Membimbing guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran /bimbingan (di kelas, laboratorium,
dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
7. Membimbing guru dalam
mengelola, merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan
fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di SD/MI
8. Memotivasi guru untuk memanfaatkan
teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di
TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
|
Kompetensi
Evaluasi
Pendidikan
|
1. Menyusun kriteria dan
indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah
2. Membimbing guru dalam
menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
3. Menilai kinerja kepala
sekolah, guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung
jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbinang di
TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
4. Memantau pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk
perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA ayau
mata pelajaran di SD/MI
5. Membina guru dalam
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata di SD/MI
6. Mengolah dan menganalisis
data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah
lainnyac
|
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
|
1. Menguasai berbagai
pendekatan, jenis, dan metode peneltian dalam pendidikan
2. Menentukan masalah
kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan
maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas
3. Menyusun proposal penelitian
pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
4. Melaksanakan penelitian
pendidikan untuk memecahkan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan
pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya
5. Mengolah dan menganalisis
data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
6. Menulis karya tulis
ilmiah(KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan
memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
7. Menyusun pedoman/panduan dan
atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di
sekolah/madrasah
8. Memberikan bimbingan kepada
guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya
di sekolah
|
Kompetensi Sosial
|
1. Bekerja sama dengan berbagai
pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya
2. Aktif dalam asosiasi pengawas
satuan pendidikan
|
4.2.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No. 118/96, bab I, pasal 1, ayat (1)
menyatakan, ”Pengawas sekolah adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah
dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.” Di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, teknis pendidikan berubah menjadi bidang akademik dan administrasi
menjadi bidang menejerial.
Inti tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah menilai
dan membina. Subjek yang dinilai adalah teknis pendidikan dan administrasi
pendidikan. Penilaian menurut PP 19/2005, bab I, pasal 1, ayat (17) adalah seperti
betikut ini, ”Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.” Sedangkan Kepmenpan No. 118/1996, bab I,
pasal 1, ayat (8) menyatakan, ”Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan
kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di
sekolah.”
Terkait dengan tugas menilai, seorang pengawas sekolah
melakukan pengumpulan informasi tentang subjek dan objek kerjanya (teknik
akademik dan menejerial). Informasi itu
kemudian diolah sedemikian rupa. Hasil olahan informasi itu digunakan untuk mengukur atau menentukan derajat
kualitas subjek. Hasil penilaian tersebut akan menginformasikan kepada pengawas
sekolah bahwa teknik pendidikan di satuan pendidikan tertentu telah memenuhi
tolok ukur (standar) yang ditetapkan atau sebaliknya. Begitu pula halnya dengan
teknik administrasi atau menejerial.
Kepmenpan
Nomor 118/1996, Bab I, pasal 1, ayat:
(9) Pembinaan
adalah memberi arahan, bimbingan, contoh, dan saran dalam pelaksanaan
pendidikan sekolah.
(10) Memberikan
arahan adalah upaya Pengawas Sekolah agar guru dan tenaga lain di sekolah yang
diawasi dalam melaksanakan tugasnya lebih terarah dan mencapai tujuan yang
telah dirumuskan.
(11) Memberikan bimbingan adalah upaya
Pengawas Sekolah agara guru dan tenaga lain di sekolah yang diawasi mengetahui
secara lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan dan cara melaksanakannya
(12) Memberikan contoh adalah upaya
Pengawas Sekolah yang dilaksanakan dengan cara yang bersangkutan bertindak
sebagai guru yang melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan untuk materi
tertentu di depan kelas/ruangan bimbingan dan kenseling dengan tujuan agar guru
yang diawasi dapat mempraktikkan model mengajar/membimbing yang baik.
(13) Memberikan saran adalah upaya pengawas
sekolah agar sesuatu proses pendidikan yang dilaksanakan di sekolah lebih baik
dari pada hasil yang dicapai sebelumnya atau berupa saran kepada pimpinan untuk
menindaklanjuti pembinaan yang tidak
dapat dilaksanakan sendiri.
Berdasarkan hal di atas, ada sejumlah kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang pengawas sekolah. Secara garis besar ada dua kompetensi
yang harus dimiliki, yakni kompetensi menilai dan kompetensi membina. Wawasan
pengawas sekolah dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari
memahami konsep penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen
penilaian, mengolah hasil penilaian, sampai kepada memanfaatkan hasil penilaian untuk pembinaan,
merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas sekolah. Selain itu,
melaksanakan penilaian dengan kiat yang tepat juga merupakan bagian dari
kompetensi yang tidak boleh dilupakan. Sehubungan dengan ini, ada empat
kelompok tugas pengawas sekolah yaitu: (1) merencanakan penilaian yang
dilengkapi dengan instrumennya; (2) melaksanakan penilaian sesuai dengan
kaidah-kaidah penilaian; (3) mengolah
hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan (4)
memanfaatkan hasil penilaian untuk berbagai keperluan.
Kompetensi dalam membina juga demikian halnya. Pengawas
sekolah haruslah memahami konsep pembinaan, jenis-jenis pembinaan, strategi
pembinaan, komunikasi dalam membina, hubungan antarpersonal dalam membina, dan
sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan, pengawas sekolah juga harus piawai merencanakan
pembinaan, melaksanakan pembinaan, menilai hasil pembinaan, dan menindaklanjuti
hasil pembinaan. Dengan kompetensi-kompetensi itu tentu keberadaan pengawas di
satuan pendidikan benar-benar diharapkan dan dirindukan.
Berdasarkan hal itu tugas pokok pengawas sekolah dapat
dirumuskan selaras dengan ayat 1, pasal 2, Kepmenpan Nomor 118/1996 sebagai
beirkut, ”Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok menilai dan membina
penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun
swasta yang menjadi tanggungjawabnya.”
4.3 Program
Supervisi Menejerial dan Akademik
Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah telah dijelaskan pada
bagian terdahulu. Inti tugas pengawas sekolah/madrasah adalah menilai dan
membina. Hal yang dinilai dikaitkan dengan kompetensi pengawas sekolah. Dalam
konteks judul ini kaitannya adalah dengan kompetensi supervisi menejerial dan
kompetensi supervisi akademik. Dengan demikian, program supervisi menejerial
mengacu kepada program menilai dan program membina bidang menejerial.
Bidang-bidangnya dapat dilihat pada kompetensi pengawas sekolah. Program
supervisi akademik mengacu kepada program menilai dan program membina bidang
akademik. Bidang-bidangnya dapat dilihat pada kompetensi pengawas sekolah.
Menyusun program supervisi menejerial dan akademik diawali
dengan meneliti hal-hal yang akan dinilai dan dibina dalam dimensi kompetensi
menejerial dan akademik. Hal itu dilakukan oleh pengawas secara individu atau
secara kelompok. Jika hal yang akan dinilai dan dibina itu telah ditemukan,
pengawas sekolah dapat mengkajinya dalam skala prioritas untuk satu tahun dan
untuk satu semester. Hal yang menjadi prioritas tahun ini dituangkan ke dalam
program dengan mengikuti langkah-langkah penyusunan program pada bagian
selanjutnya. Kemudian ditetapkan format program yang akan digunakan.
4.4 Penyusun Program
Kerja Kepengawasan
4.4.1
Konsep Dasar Program
Program pengawasan sekolah adalah perencanaan kegiatan
pengawasan sekolah yang meliputi penilaian dan pembinaan bidang teknis edukatif
atau akademis dan teknis administratif atau menejerial dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
Ada dua macam program pengawasan sekolah yaitu program
tahunan dan program semester. Pogram tahunan disusun untuk tingkat kabupaten atau kota oleh beberapa orang
pengawas yang ditugaskan khusus oleh koordinator pengawas sesuai dengan
kewenangannya. Program tahunan ini menjadi acuan bagi pengawas di daerah
tersebut untuk menyusun program semester. Program semester pengawasan sekolah
disusun oleh masing-masing pengawas sekolah sebelum yang bersangkutan melakukan
pengawasan. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung
jawabnya.
Program pengawasan sekolah bukanlah pogram yang berdiri
sendiri. Baik program tahunan maupun program semester merupakan kelanjutan dari
program sebelumnya. Program tahun ini kelanjutan atau kesinambungan dari
program tahun lalu. Begitu pula halnya dengan program semester. Oleh karena
itu, untuk menyusun program tahunan diperlukan analisis hasil pengawasan tahun
lalu dan analisis kebijakan yang berlaku pada saat program itu dibuat.
Berdasarkan hal di atas, konsep dasar program kepengawasan
sekolah tersebut adalah: (1) program pengawasan ada dua macam yakni program
tahunan dan perogram semester. Program tahunan untuk kolektif kabupaten atau
kota, program semester untuk individu pengawas bagi sekolah-sekolah di bawah
tanggung jawabnya; (2) program kepengawasan sekolah menjadi pedoman atau acuan
bagi pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
(3) program pengawas sekolah disusun berdasarkan analisis hasil
kepengawasan tahun lalu dan analisis kebijakan yang berlaku saat ini.
4.4.2
Langkah-langkah Menyusun Program Kepengawasan
4.4.2.1
Langkah-langkah Menyusun Program Tahunan
Penyusunan
program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten atau kota adalah bersifat
penugasan yang diberikan kepada pengawas
sekolah yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya oleh koordinator pengawas
sekolah. Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan penyusunan program
tahunan adalah seperti berikut ini.
(1)Mengidentifikasi Hasil Pengawasan
Sebelumnya dan Kebijakan Bidang Pendidikan.
Mengidentifikasi
hasil pengawasan sebelumnya adalah mendata atau menandai keberhasilan dan
ketidakberhasilan program pengawas sebelumnya. Keberhasilan akan ditandai
dengan pencapaian tujuan atau terpenuhinya kriteria keberhasilan yang
ditetapkan di dalam program. Keberhasilan dalam pelaksanaan program tahun lalu
tentu didukung oleh berbagai faktor. Faktor-faktor pendukung itu juga dicatat
atau diidentifikasi. Keberhasilan pelaksaan program dengan faktor pendukungnya
itu menjadi modal untuk mengembangkan program tahun ini.
Ketidakberhasilan
dalam pelaksanaan program tahun lalu tentu didukung oleh berbagai faktor
penyebab. Sisi-sisi ketidakberhasilan tersebut dicatat atau diidentifikasi beserta faktor-faktor penyebabnya.
Ketidakberhasilan bersama faktor penyebabnya itu menjadi tantangan dalam
melaksanakan program tahun yang akan datang. Jadi, keberhasilan dan
ketidakberhasilan beserta faktor yang mempengaruhinya menjadi landasan untuk
menyusun program tahun yang akan datang. Sedangkan kriteria identifikasi ini
meliputi ketepatan metodologi dan kelengkapan serta ketepatan data hasil
identifikasi
Faktor-faktor
yang berpengaruh (yang mendukung keberhasilan dan ketidakberhasilan) terhadap
pelaksanan program kepengawasan tersebut biasanya meliputi: (a) sumberdaya
pendidikan seperti sarana/prasarana, manusia, dana, dan lingkungan; (b) program
sekolah seperti program kepala sekolah, program tatausaha, program pembelajaran,
dan program pengembangan diri; (c) proses belajar mengajar yang meliputi proses
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
Selain
menganalisis hasil pengawasan tahun lalu dengan segala aspeknya, juga dilakukan
analisis terhadap kebijakan yang berlaku. Kebijakan itu dapat bersumber dari
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri,
keputusan-keputusan lain di tingkat kabupaten dan kota yang terkait dengan
pendidikan. Hal itu perlu dianalisis karena akan berpengaruh terhadap pelaksanaan
tugas pengawas di bidang teknis edukatif dan teknis administratif.
(2) Mengolah dan Menganalisis Hasil
Pengawasan Sebelumnya
Mengolah
dan menganalisis hasil pengawasan tahun lalu meliputi beberapa kegiatan.
Kegiatan-kegiatan itu antara lain: (a) mengelompokkan masalah berdasarkan ruang
lingkupnya; (b) menganalisis (menguraikan) masalah menjadi lebih rinci; (c) menempatkan atau mencari faktor penyebab
setiap masalah yang dianalisis; (d) mencari alternatif saran atau pemecahan
masalah. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan format tertentu. Kriteria untuk pengolahan dan analisis ini
adalah ketepatan metodologi dan kelengkapan seluruh komponen yang diolah dan
dianalisis.
(3) Merumuskan Rancangan Program Tahunan
Rancangan
program tahunan pengawasan sekolah disusun dengan isi (komponen atau
unsur-unsur) yang lengkap. Unsur-unsur
itu antara lain meliputi: latar belakang, tujuan, sasaran, hasil yang
diharapkan, metodologi, jadwal pelaksanaan, pelaksana, biaya, sarana, dan
kriteria keberhasilan. Rancangan ini
disusun dengan sistematika yang logis dan dapat diukur keberhasilan dan
ketidakberhasilannya. Dengan demikian, untuk penganalisisan dalam rangka
penyususnan program tahun berikut akan dapat dilaksanakan dengan mudah.
Kriteria yang digunakan untuk penyusunan rancangan ini adalah kelengkapan
komponen atau isi dan ketepatan perumusannya.
(4) Mengkoordinasikan Rancangan Program
Rancangan
program tahunan ini perlu dikoordinasikan dengan atasan pengawas seperti Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengkoordinasian ini diperlukan untuk mendapat
masukan dan dukungan dari atasan. Dengan dukungan dan masukan itu, program akan
mendapat legalisasi secara administratif.
(5) Memantapkan dan Menyempurnakan Rancangan
Program
Memantapkan
dan menyempurnakan rancangan program tahunan adalah pekerjaan yang terakhir
dalam menyusun program tahunan kepengawasan. Kegiatan pada tahap ini adalah
merevisi program. Semua masukan, terutama yang datang dari atasan dijadikan
bahan untuk merevisi program. Selain itu, kemungkinan juga
pertimbangan-pertimbangan lain untuk memperbaiki program sehingga bedaya guna
dan berhasil guna.
4.4.2.2
Langkah-langkah Menyusun Program Semester
Program semester pengawasan sekolah disusun oleh
masing-masing pengawas sekolah. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah
yang menjadi tanggung jawabnya. Langkah-langkah penyusunannya adalah seperti
berikut ini.
(1)
Menjabarkan program tahunan dan dikaitkan dengan identifikasi masalah
dari sekolah binaan. Semua masalah dari sekolah binaan dikelompokkan atau
diklasifikasi ke dalam kelompok:
sumberdaya sarana/prasarana; sumberdaya manusia; sumberdaya lingkungan; program
sekolah; proses belajar mengajar; dan hasil belajar.
(2)
Mengolah dan menganalisis hasil identifikasi yang dikaitkan dengan hasil
penjabaran program tahunan. Pengolahannya meliputi pengelompokan masalah ke
dalam kelompok yang sama di setiap sekolah. Kemudian juga dikelompokkan sesuai
dengan skala prioritas. Dengan demikian akan diperoleh masalah sejenis dan
masalah yang mendesak untuk dimasukkan ke dalam program caturwulan.
(3)
Merumuskan rancangan program semester dengan kriteria antara lain: (a)
disusun berdasarkan ketentuan yang ada; (b) sekurang-kurangnya berisi sekolah
yang akan dikunjungi; waktu atau jadwal kunjungan; alat pengumpul data atau
instrumen; teknik analisis data;
substansi atau objek yang akan diawasi; pendekatan dan metode yang digunakan.
(4) Menyampaikan dan mengkoordinasikan
kepada koordinator pengawas sehingga mendapat masukan dan dukungan. Bedasarkan
masukan itu dilakukan revisi program semester sehingga menjadi program semester
yang mantap dan siap untuk dilaksanakan.
No comments:
Post a Comment