Tuesday, May 21, 2013

PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK DAN MENEJERIAL PENGAWASAN SEKOLAH



PROGRAM SUPERVISI AKADEMIK DAN
MENEJERIAL PENGAWASAN SEKOLAH

1.   Pendahuluan

Pendidikan di Indonesia memasuki era baru. Era baru itu ditandai dengan perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2/89 menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Banyak hal yang berubah di dalam undang-undang itu. Perubahan  yang menonjol adalah perubahan paradigma pelaksana pendidikan. Ada dua sebutan untuk pelaksana pendidikan yang dikotomus, yakni pendidik dan tenaga kependidikan. Seiring dengan itu Departemen Pendidikan Nasional melakukan restrukturisasi organisasi. Dengan itu pula lahirlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Di dalam struktur itu muncul direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Direktorat ini berkonsentrasi meningkatkan mutu pendidik dan dan tenaga kependidikan. Dengan demikian akan terjadi perubahan luar biasa dalam penanganan tenaga yang mengurus pendidikan di Tanah Air.
Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan. Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah selama ini  diatur dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Menteri Pendidikan Nasional. Tentu saja aturan-aturan tersebut akan mengalami perubahan. Perubahan itu tentu mengacu kepada UURI No. 20/2003 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sementara peraturan mengenai perubahan itu belum ada, ketentuan yang lama masih tetap berlaku bagi pengawas sekolah. Pada saat peraturan itu selesai dibuat, peraturan itu pun akan menjadi pedoman bagi pengawas sekolah dalam operasional tugasnya.
Tugas utama pengawas sekolah adalah melakukan pengawasan terhadap sekolah atau madrasah yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan dalam konteks ini meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Hal itu ditegaskan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Untuk melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah harus menguasai sejumlah kompetensi. Kompetensi pengawas tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12/2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah. Berdasarkan kompetensi dan tugas kepengawasan itulah pengawas sekolah melakukan  tugas kepengawasan terhadap sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan itu pula ia menyusun tahap-tahap pelaksanaan tugasnya. Tahap itu adalah perencanaan program, pelaksanaan program, penindaklanjutan hasil, dan penyusunan rencana program tahun berikutnya. Begitulah yang dilakukan pengawas secara periodik.
Berdasarkan uraian di atas, bahan sajian ini diorganisasikan dalam dua pokok pikiran. Kedua pokok pikiran itu adalah kompetensi pengawas sekolah dan program kerja pengawas sekolah. Kedua pokok pikiran itu diharapkan dapat menjaidi landasan atau bahan diskusi bagi peserta dalam kegiatan ini.

2.   Tujuan Mata Diklat
Setelah mengikuti mata diklat ini diharapkan peserta mampu:
(1)  Mengungkapkan enam kompetensi pengawas sekolah dan madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007;
(2)   Menjelaskan uraian masing-masing kompetensi pengawas sekolah dan madrasah;
(3)    Menjelaskan langkah-langkah penyusunan rencana program kerja pengawas sekolah bidang akademik dan menejerial;
(4)   Menyusun contoh program kerja pengawas sekolah bidang akademik dan menejerial;
(5)     Menyusun jadwal pelaksanaan proram dan jadwal kunjungan ke sekolah atau madrasah binaan.
3.   Deskripsi Singkat
Ada dua pokok pikiran yang menjadi pokok bahasan pada mata diklat ini. Kedua pokok pikiran itu adalah kompetensi pengawas sekolah dan madarasah dan program kerja pengawasan sekolah dan madrasah. Kompetensi pengawas sekolah dan madrasah meliputi enam kompetensi yakni kompetensi kepribadian, kempetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi menejerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Masing-masing kompetensi akan diuraikan lebih rinci pada uraian materi.
Program kerja pengawas sekolah membahas beberapa hal pokok. Hal itu adalah konsep program kerja pengawasan sekolah dan madrasah, tahap-tahap penyusunan program kerja pengawasan sekolah, penyusunan program kerja, pelaksanaan program kerja, dan tindak lanjut hasil kepengawasan.

4.   Uraian Materi
4.1 Kompetensi Pengawas Sekolah
Pada deskripsi sudah diungkapkan enam kompetensi pengawas sekolah. Kompetensi tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007. Pada lampiran surat keputusan itu diterakan dimensi kompetensi dan kompetensi masing-masing pengawas tingkat TK /RA dan SD/MI, tingkat SMP/MTs, dan tingkat SMA/MA, SMK/SMAK . Khusus untuk tingkat TK/RA dan SD/MI dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Dimensi Kompetensi
Kompetensi
Kompetensi


Kepribadian
1.memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan
2. kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
3.Memiliki rasa ingin tahun akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya
4.Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan
Kompetensi


Supervisi Menejerial
1.Menguasai metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah
2.Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi – misi  tujuan dan program pendidikan sekolah/madrasah
3.Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas di sekolah/madrasah
4.Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah
5.Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah
6.Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah/madrasah
7.Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah/madrasah
8.Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah
Kompetensi


Supervisi Akademik
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecendrungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakterisitik, dan kecendrungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap pengembangan TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
3. Membimbing guru menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi, kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
4. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
5. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau tiap mata pelajaran di SD/MI
6. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran /bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
7. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
8.  Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Kompetensi


Evaluasi

Pendidikan
1. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah
2. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
3. Menilai kinerja kepala sekolah, guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbinang di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
4. Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA ayau mata pelajaran di SD/MI
5. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata di SD/MI
6. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah lainnyac
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode peneltian dalam pendidikan
2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas
3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
4. Melaksanakan penelitian pendidikan untuk memecahkan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya
5. Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
6. Menulis karya tulis ilmiah(KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
7. Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah/madrasah
8. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Kompetensi Sosial
1. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
2. Aktif dalam asosiasi pengawas satuan pendidikan

4.2. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)  No. 118/96, bab I, pasal 1, ayat (1) menyatakan,  ”Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.”  Di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, teknis pendidikan berubah menjadi bidang akademik dan administrasi menjadi bidang menejerial.
Inti tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah menilai dan membina. Subjek yang dinilai adalah teknis pendidikan dan administrasi pendidikan. Penilaian menurut PP 19/2005, bab I, pasal 1, ayat (17) adalah seperti betikut ini, ”Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.”  Sedangkan Kepmenpan No. 118/1996, bab I, pasal 1, ayat (8) menyatakan, ”Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.”
Terkait dengan tugas menilai, seorang pengawas sekolah melakukan pengumpulan informasi tentang subjek dan objek kerjanya (teknik akademik dan menejerial). Informasi  itu kemudian diolah sedemikian rupa. Hasil olahan informasi itu digunakan  untuk mengukur atau menentukan derajat kualitas subjek. Hasil penilaian tersebut akan menginformasikan kepada pengawas sekolah bahwa teknik pendidikan di satuan pendidikan tertentu telah memenuhi tolok ukur (standar) yang ditetapkan atau sebaliknya. Begitu pula halnya dengan teknik administrasi atau menejerial.
Kepmenpan Nomor 118/1996, Bab I, pasal 1, ayat:
(9)    Pembinaan adalah memberi arahan, bimbingan, contoh, dan saran dalam pelaksanaan pendidikan sekolah.
(10)            Memberikan arahan adalah upaya Pengawas Sekolah agar guru dan tenaga lain di sekolah yang diawasi dalam melaksanakan tugasnya lebih terarah dan mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
(11) Memberikan bimbingan adalah upaya Pengawas Sekolah agara guru dan tenaga lain di sekolah yang diawasi mengetahui secara lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan dan cara melaksanakannya
(12) Memberikan contoh adalah upaya Pengawas Sekolah yang dilaksanakan dengan cara yang bersangkutan bertindak sebagai guru yang melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan untuk materi tertentu di depan kelas/ruangan bimbingan dan kenseling dengan tujuan agar guru yang diawasi dapat mempraktikkan model mengajar/membimbing yang baik.
(13) Memberikan saran adalah upaya pengawas sekolah agar sesuatu proses pendidikan yang dilaksanakan di sekolah lebih baik dari pada hasil yang dicapai sebelumnya atau berupa saran kepada pimpinan untuk menindaklanjuti  pembinaan yang tidak dapat dilaksanakan sendiri.
Berdasarkan hal di atas, ada sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah. Secara garis besar ada dua kompetensi yang harus dimiliki, yakni kompetensi menilai dan kompetensi membina. Wawasan pengawas sekolah dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari memahami konsep penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen penilaian, mengolah hasil penilaian, sampai kepada  memanfaatkan hasil penilaian untuk pembinaan, merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas sekolah. Selain itu, melaksanakan penilaian dengan kiat yang tepat juga merupakan bagian dari kompetensi yang tidak boleh dilupakan. Sehubungan dengan ini, ada empat kelompok tugas pengawas sekolah yaitu: (1) merencanakan penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya; (2) melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah  penilaian; (3) mengolah hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk berbagai keperluan.
Kompetensi dalam membina juga demikian halnya. Pengawas sekolah haruslah memahami konsep pembinaan, jenis-jenis pembinaan, strategi pembinaan, komunikasi dalam membina, hubungan antarpersonal dalam membina, dan sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan, pengawas sekolah juga harus piawai merencanakan pembinaan, melaksanakan pembinaan, menilai hasil pembinaan, dan menindaklanjuti hasil pembinaan. Dengan kompetensi-kompetensi itu tentu keberadaan pengawas di satuan pendidikan benar-benar diharapkan dan dirindukan.
Berdasarkan hal itu tugas pokok pengawas sekolah dapat dirumuskan selaras dengan ayat 1, pasal 2, Kepmenpan Nomor 118/1996 sebagai beirkut, ”Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya.”
4.3   Program Supervisi Menejerial dan Akademik
Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah telah dijelaskan pada bagian terdahulu. Inti tugas pengawas sekolah/madrasah adalah menilai dan membina. Hal yang dinilai dikaitkan dengan kompetensi pengawas sekolah. Dalam konteks judul ini kaitannya adalah dengan kompetensi supervisi menejerial dan kompetensi supervisi akademik. Dengan demikian, program supervisi menejerial mengacu kepada program menilai dan program membina bidang menejerial. Bidang-bidangnya dapat dilihat pada kompetensi pengawas sekolah. Program supervisi akademik mengacu kepada program menilai dan program membina bidang akademik. Bidang-bidangnya dapat dilihat pada kompetensi pengawas sekolah.
Menyusun program supervisi menejerial dan akademik diawali dengan meneliti hal-hal yang akan dinilai dan dibina dalam dimensi kompetensi menejerial dan akademik. Hal itu dilakukan oleh pengawas secara individu atau secara kelompok. Jika hal yang akan dinilai dan dibina itu telah ditemukan, pengawas sekolah dapat mengkajinya dalam skala prioritas untuk satu tahun dan untuk satu semester. Hal yang menjadi prioritas tahun ini dituangkan ke dalam program dengan mengikuti langkah-langkah penyusunan program pada bagian selanjutnya. Kemudian ditetapkan format program yang akan digunakan.

4.4   Penyusun Program Kerja Kepengawasan
4.4.1 Konsep Dasar Program
Program pengawasan sekolah adalah perencanaan kegiatan pengawasan sekolah yang meliputi penilaian dan pembinaan bidang teknis edukatif atau akademis dan teknis administratif atau menejerial dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Ada dua macam program pengawasan sekolah yaitu program tahunan dan program semester. Pogram tahunan disusun untuk tingkat  kabupaten atau kota oleh beberapa orang pengawas yang ditugaskan khusus oleh koordinator pengawas sesuai dengan kewenangannya. Program tahunan ini menjadi acuan bagi pengawas di daerah tersebut untuk menyusun program semester. Program semester pengawasan sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah sebelum yang bersangkutan melakukan pengawasan. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Program pengawasan sekolah bukanlah pogram yang berdiri sendiri. Baik program tahunan maupun program semester merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Program tahun ini kelanjutan atau kesinambungan dari program tahun lalu. Begitu pula halnya dengan program semester. Oleh karena itu, untuk menyusun program tahunan diperlukan analisis hasil pengawasan tahun lalu dan analisis kebijakan yang berlaku pada saat program itu dibuat.
Berdasarkan hal di atas, konsep dasar program kepengawasan sekolah tersebut adalah: (1) program pengawasan ada dua macam yakni program tahunan dan perogram semester. Program tahunan untuk kolektif kabupaten atau kota, program semester untuk individu pengawas bagi sekolah-sekolah di bawah tanggung jawabnya; (2) program kepengawasan sekolah menjadi pedoman atau acuan bagi pengawas dalam melaksanakan tugasnya;  (3) program pengawas sekolah disusun berdasarkan analisis hasil kepengawasan tahun lalu dan analisis kebijakan yang berlaku saat ini.

4.4.2 Langkah-langkah Menyusun Program Kepengawasan
4.4.2.1 Langkah-langkah Menyusun Program Tahunan
Penyusunan program tahunan pengawasan sekolah tingkat kabupaten atau kota adalah bersifat penugasan  yang diberikan kepada pengawas sekolah yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya oleh koordinator pengawas sekolah. Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan penyusunan program tahunan adalah seperti berikut ini.
(1)Mengidentifikasi Hasil Pengawasan Sebelumnya dan Kebijakan Bidang Pendidikan.
                    Mengidentifikasi hasil pengawasan sebelumnya adalah mendata atau menandai keberhasilan dan ketidakberhasilan program pengawas sebelumnya. Keberhasilan akan ditandai dengan pencapaian tujuan atau terpenuhinya kriteria keberhasilan yang ditetapkan di dalam program. Keberhasilan dalam pelaksanaan program tahun lalu tentu didukung oleh berbagai faktor. Faktor-faktor pendukung itu juga dicatat atau diidentifikasi. Keberhasilan pelaksaan program dengan faktor pendukungnya itu menjadi modal untuk mengembangkan program tahun ini.
                    Ketidakberhasilan dalam pelaksanaan program tahun lalu tentu didukung oleh berbagai faktor penyebab. Sisi-sisi ketidakberhasilan tersebut dicatat atau diidentifikasi  beserta faktor-faktor penyebabnya. Ketidakberhasilan bersama faktor penyebabnya itu menjadi tantangan dalam melaksanakan program tahun yang akan datang. Jadi, keberhasilan dan ketidakberhasilan beserta faktor yang mempengaruhinya menjadi landasan untuk menyusun program tahun yang akan datang. Sedangkan kriteria identifikasi ini meliputi ketepatan metodologi dan kelengkapan serta ketepatan data hasil identifikasi
                    Faktor-faktor yang berpengaruh (yang mendukung keberhasilan dan ketidakberhasilan) terhadap pelaksanan program kepengawasan tersebut biasanya meliputi: (a) sumberdaya pendidikan seperti sarana/prasarana, manusia, dana, dan lingkungan; (b) program sekolah seperti program kepala sekolah, program tatausaha, program pembelajaran, dan program pengembangan diri; (c) proses belajar mengajar yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
                    Selain menganalisis hasil pengawasan tahun lalu dengan segala aspeknya, juga dilakukan analisis terhadap kebijakan yang berlaku. Kebijakan itu dapat bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan-keputusan lain di tingkat kabupaten dan kota yang terkait dengan pendidikan. Hal itu perlu dianalisis karena akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pengawas di bidang teknis edukatif dan teknis administratif.
(2) Mengolah dan Menganalisis Hasil Pengawasan Sebelumnya
                    Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun lalu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu antara lain: (a) mengelompokkan masalah berdasarkan ruang lingkupnya; (b) menganalisis (menguraikan) masalah menjadi lebih rinci;  (c) menempatkan atau mencari faktor penyebab setiap masalah yang dianalisis; (d) mencari alternatif saran atau pemecahan masalah. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan format tertentu.  Kriteria untuk pengolahan dan analisis ini adalah ketepatan metodologi dan kelengkapan seluruh komponen yang diolah dan dianalisis.
(3) Merumuskan Rancangan Program Tahunan
                    Rancangan program tahunan pengawasan sekolah disusun dengan isi (komponen atau unsur-unsur)  yang lengkap. Unsur-unsur itu antara lain meliputi: latar belakang, tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, metodologi, jadwal pelaksanaan, pelaksana, biaya, sarana, dan kriteria keberhasilan.  Rancangan ini disusun dengan sistematika yang logis dan dapat diukur keberhasilan dan ketidakberhasilannya. Dengan demikian, untuk penganalisisan dalam rangka penyususnan program tahun berikut akan dapat dilaksanakan dengan mudah. Kriteria yang digunakan untuk penyusunan rancangan ini adalah kelengkapan komponen atau isi dan ketepatan perumusannya.
(4) Mengkoordinasikan Rancangan Program
                    Rancangan program tahunan ini perlu dikoordinasikan dengan atasan pengawas seperti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengkoordinasian ini diperlukan untuk mendapat masukan dan dukungan dari atasan. Dengan dukungan dan masukan itu, program akan mendapat legalisasi secara administratif.
(5) Memantapkan dan Menyempurnakan Rancangan Program
                    Memantapkan dan menyempurnakan rancangan program tahunan adalah pekerjaan yang terakhir dalam menyusun program tahunan kepengawasan. Kegiatan pada tahap ini adalah merevisi program. Semua masukan, terutama yang datang dari atasan dijadikan bahan untuk merevisi program. Selain itu, kemungkinan juga pertimbangan-pertimbangan lain untuk memperbaiki program sehingga bedaya guna dan berhasil guna.

4.4.2.2 Langkah-langkah Menyusun Program Semester
Program semester pengawasan sekolah disusun oleh masing-masing pengawas sekolah. Program ini berisi pengawasan seluruh sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Langkah-langkah penyusunannya adalah seperti berikut ini.

(1)  Menjabarkan program tahunan dan dikaitkan dengan identifikasi masalah dari sekolah binaan. Semua masalah dari sekolah binaan dikelompokkan atau diklasifikasi  ke dalam kelompok: sumberdaya sarana/prasarana; sumberdaya manusia; sumberdaya lingkungan; program sekolah; proses belajar mengajar; dan hasil belajar.
(2)   Mengolah dan menganalisis hasil identifikasi yang dikaitkan dengan hasil penjabaran program tahunan. Pengolahannya meliputi pengelompokan masalah ke dalam kelompok yang sama di setiap sekolah. Kemudian juga dikelompokkan sesuai dengan skala prioritas. Dengan demikian akan diperoleh masalah sejenis dan masalah yang mendesak untuk dimasukkan ke dalam program caturwulan.
(3)   Merumuskan rancangan program semester dengan kriteria antara lain: (a) disusun berdasarkan ketentuan yang ada; (b) sekurang-kurangnya berisi sekolah yang akan dikunjungi; waktu atau jadwal kunjungan; alat pengumpul data atau instrumen;  teknik analisis data; substansi atau objek yang akan diawasi; pendekatan dan metode yang digunakan.
(4) Menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada koordinator pengawas sehingga mendapat masukan dan dukungan. Bedasarkan masukan itu dilakukan revisi program semester sehingga menjadi program semester yang mantap dan siap untuk dilaksanakan.

No comments:

Post a Comment