BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR
PEMIKIRAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan-perubahan yang
terjadi di masyarakat menuntut perlunya penyesuaian dan perbaikan dalam sistem pendidikan
nasional, terutama penyempurnaan kurikulum pada tiap-tiap tingkat satuan
pendidikan.
Dengan mengambil definisi Kurikulum sebagai
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pengajaran
serta yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Maka SMK Ar Rahmah Nglawan
Peterongan Jombang mendesain kurikulum sebagai langkah awal dalam
melaksanakan aktifitas pembelajaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun
oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Untuk
memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan
pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya,
SMK Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang sebagai lembaga
pendidikan kejuruan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
SMK Ar Rahmah Nglawan
Peterongan Jombang sebagai lembaga pendidikan Kejuruan di
bawah naungan Yayasan Pendidikan
Pondok Pesantren Salafiyyah Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang,
dalam usianya yang relatif muda membutuhkan kerja keras yang tidak mengenal
lelah oleh seluruh warganya. SMK Ar Rahmah Nglawan
Peterongan Jombang yang baru
berdiri ini menunjukkan sosok lembaga pendidikan kejuruan yang berciri Islami,
terutama jika dilihat dari muatan kurikulum yang disusun. Sampai saat ini SMK Ar
Rahmah Nglawan Peterongan Jombang telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana sebagai daya dukung
pengembangan keilmuan yang dibutuhkan. Selain itu memiliki tenaga pengajar yang
cukup handal, juga telah tersedia sejumlah fasilitas pendukung, seperti
laboratorium, perpustakaan baik analog maupun digital, masjid, asrama (Pondok
Pesantren), fasilitas seni dan olah raga.
Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan
peserta didik. Untuk itu dalam
pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan
berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.
B. LANDASAN
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal
38 Ayat 2 “Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan
dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah”
Pasal
51 Ayat 1 “Pengelolaan satuan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah”.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
Pasal
17 Ayat 2 “Sekolah dan komite sekolah,
atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK, dan
departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA,
dan MAK”.
Pasal
49 Ayat 1 ”Pengelolaan satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis
sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas”.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor
23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun
2006.
C. PROFIL SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
1. Tujuan Pendidikan Menengah
Tujuan
Pendidikan Menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan, untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut meliputi:
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta
didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran
dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai
dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman
tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi
pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang
yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7.
Agama
Kurikulum
dikembangkan untuk meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, memahami ajaran-Nya dengan benar serta bisa mengamalkan dalam kehidupan
sehari-hari
8.
Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara
global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan
nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial
budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.
Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
12.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi,
dan ciri khas satuan pendidikan
2. Visi, Misi dan Tujuan
a. Visi SMK Ar Rahmah
“Disiplin, berprestasi, kreatif dan
inovatif Berbasis Teknologi Informasi - Komunikasi dan berkarakter pesantren”
b. Misi SMK Ar Rahmah
1. Mempersiapkan tenaga profesional dalam
bidang multimedia dan penyiaran melalui pendidikan dan pelatihan terstruktur.
2. Melaksanakan program pendidikan yang
menitikberatkan pada keseimbangan antara ilmu pengetahuan, keterampilan dan
karakter Islami.
3. Memberdayakan potensi sumber daya secara
optimal untuk mewujudkan sekolah sebagai pusat keunggulan di bidang multimedia
dan penyiaran.
c. Tujuan SMK Ar Rahmah
Secara
umum, tujuan pendidikan SMK Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang bermuara pada upaya
pengembangan manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, religius serta memiliki
integritas dan kapasitas profesional. Secara rinci, tujuan tersebut adalah:
1. Mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh
pendidikan kejuruan yang berkualitas sebagai bekal keahlian profesional untuk
bekerja dan/atau menciptakan lapangan kerja.
2. Menghasilkan lulusan yang kompeten,
berkualitas, siap pakai-siap berkembang dan mampu berkompetisi dalam kancah
persaingan global.
3. Menghasilkan karya cipta yang sesuai
dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta tantangan perubahan yang sangat
cepat di era globalisasi.
4. Mendukung pembangunan masyarakat yang
relijius, demokratis, cinta damai, cinta ilmu dan bermartabat.
5.
Tujuan Kelompok Keahlian;
Secara umum
mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3
mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan
bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Program Keahlian Multimedia adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar
kompeten dalam hal :
a.
Melakukan pekerjaan sebagai Desainer
Grafis dalam pekerjaan pelayanan jasa yang berbasis computer. Melakukan
pekerjaan sebagai drafter animasi dalam pelayanan jasa yang bebasis komputer.
b.
Melakukan pekerjaan jasa desain grafis
dan desain animasi secara mandiri/ berwirausaha di Studio Gambar.
- RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan bagi lulusan Program Keahlian Mutimedia adalah Desainer Grafik dan Animasi dengan
lingkup pekerjaan :
No
|
Dunia Usaha/Industri
|
Lingkup Pekerjaan
|
1.
|
Percetakan
|
§ Desainer
Grafik
§ Desainer
Animasi
|
2.
|
Industri
|
§ Desainer
Grafik
§ Desainer
Animasi
|
3.
|
Pelayanan Jasa Komputer
|
- Operator
|
Dengan memanfaatkan
kemampuan, pengalaman dan berbagai peluang yang ada, lulusan program keahlian
Multimedia Desain Grafik juga
dimungkinkan mengelola dan atau berwirausaha pada pelayanan jasa yang berbasis
komputer.
No comments:
Post a Comment