Tuesday, May 21, 2013

KURIKULUM BAB 1



BAB I
PENDAHULUAN

A.  DASAR PEMIKIRAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat menuntut perlunya penyesuaian dan perbaikan dalam sistem pendidikan nasional, terutama penyempurnaan kurikulum pada tiap-tiap tingkat satuan pendidikan.
Dengan mengambil definisi Kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pengajaran serta yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Maka SMK Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang mendesain kurikulum sebagai langkah awal dalam melaksanakan aktifitas pembelajaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMK Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang sebagai lembaga pendidikan kejuruan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
 SMK Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang sebagai lembaga pendidikan Kejuruan di bawah naungan Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Salafiyyah Ar Rahmah Nglawan Peterongan  Jombang, dalam usianya yang relatif muda membutuhkan kerja keras yang tidak mengenal lelah oleh seluruh warganya. SMK Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang yang baru berdiri ini menunjukkan sosok lembaga pendidikan kejuruan yang berciri Islami, terutama jika dilihat dari muatan kurikulum yang disusun. Sampai saat ini SMK Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana sebagai daya dukung pengembangan keilmuan yang dibutuhkan. Selain itu memiliki tenaga pengajar yang cukup handal, juga telah tersedia sejumlah fasilitas pendukung, seperti laboratorium, perpustakaan baik analog maupun digital, masjid, asrama (Pondok Pesantren), fasilitas seni dan olah raga.
 Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik,  potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah  dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.

B.  LANDASAN
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 38 Ayat 2 “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah”
      Pasal 51 Ayat 1 “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
      Pasal 17 Ayat 2 “Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK”.
      Pasal 49 Ayat 1 ”Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”.
3.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
4.      Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006.
C.  PROFIL SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
1. Tujuan Pendidikan Menengah
Tujuan Pendidikan Menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan, untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut meliputi:
1.            Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.            Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi,  minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
3.            Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah. 
4.            Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.

5.            Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.            Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.                                            
7.            Agama
Kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami ajaran-Nya dengan benar serta bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
8.            Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.    
9.            Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.        Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan  mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
12.        Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan

2. Visi, Misi dan Tujuan
a. Visi SMK Ar Rahmah
Disiplin, berprestasi, kreatif dan inovatif Berbasis Teknologi Informasi - Komunikasi dan berkarakter pesantren
 b. Misi SMK Ar Rahmah
1.      Mempersiapkan tenaga profesional dalam bidang multimedia dan penyiaran melalui pendidikan dan pelatihan terstruktur.
2.      Melaksanakan program pendidikan yang menitikberatkan pada keseimbangan antara ilmu pengetahuan, keterampilan dan karakter Islami. 
3.      Memberdayakan potensi sumber daya secara optimal untuk mewujudkan sekolah sebagai pusat keunggulan di bidang multimedia dan penyiaran.
 c. Tujuan SMK Ar Rahmah
Secara umum, tujuan pendidikan SMK Ar Rahmah Nglawan Peterongan Jombang bermuara pada upaya pengembangan manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, religius serta memiliki integritas dan kapasitas profesional. Secara rinci, tujuan tersebut adalah:
1.      Mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh pendidikan kejuruan yang berkualitas sebagai bekal keahlian profesional untuk bekerja dan/atau menciptakan lapangan kerja.
2.      Menghasilkan lulusan yang kompeten, berkualitas, siap pakai-siap berkembang dan mampu berkompetisi dalam kancah persaingan global.
3.      Menghasilkan karya cipta yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta tantangan perubahan yang sangat cepat di era globalisasi.
4.      Mendukung pembangunan masyarakat yang relijius, demokratis, cinta damai, cinta ilmu dan bermartabat.


5.      Tujuan Kelompok Keahlian;
Secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa  pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Program Keahlian Multimedia adalah membekali peserta didik  dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam hal :
a.         Melakukan pekerjaan sebagai Desainer Grafis dalam pekerjaan pelayanan jasa yang berbasis computer. Melakukan pekerjaan sebagai drafter animasi dalam pelayanan jasa yang bebasis komputer.
b.        Melakukan pekerjaan jasa desain grafis dan desain animasi secara mandiri/ berwirausaha di Studio Gambar.

  1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan bagi lulusan Program Keahlian Mutimedia adalah Desainer Grafik dan Animasi dengan lingkup pekerjaan : 
No
Dunia Usaha/Industri
Lingkup Pekerjaan
1.
Percetakan

§  Desainer Grafik
§  Desainer Animasi
2.
Industri
§  Desainer Grafik
§  Desainer Animasi
3.
Pelayanan Jasa Komputer
-   Operator
Dengan memanfaatkan kemampuan, pengalaman dan berbagai peluang yang ada, lulusan program keahlian Multimedia Desain Grafik juga dimungkinkan mengelola dan atau berwirausaha pada pelayanan jasa yang berbasis komputer.






No comments:

Post a Comment